Rapat Paripurna DPRD Nunukan Tidak Dilanjutkan, Ini Sebabnya

    Rapat Paripurna DPRD Nunukan Tidak Dilanjutkan, Ini Sebabnya
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan

    NUNUKAN, KALTARA – Rapat Paripurna tentang Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022 yang digelar pada Jumat, (26/11/2021) di Kantor DPRD Nunukan akhirnya tidak dilanjutkan karena tidak kuorum.

    Dari 25 anggota DPRD Nunukan, yang hadir sebanyak 15 orang anggota. Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh, SE memimpin rapat yang dimulai sekira pukul 16.10 Wita akhirnya rapat paripurna dengan agenda Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022 tidak dilanjutkan dikarenakan tidak kuorum.

    Sebelum menyatakan sidang ditutup, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa selaku pimpinan rapat meminta maaf kepada Wakil Bupati Nunukan H. Hanfiah, SE, M.Si beserta para tamu undangan atas tidak dilanjutkannya rapat paripurna tersebut.

    “Selaku Pimpinan Rapat, kami minta maaf atas tidak dilanjutkannya rapat paripurna ini, karena belum kuorum, namun demikian DPRD tetap akan melakukan tahapan-tahapan hingga batas waktu 30 November 2021, jika sudah sampai batas waktu tersebut masih juga belum kuorum, maka DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah mengenai opsi apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah, ” kata Hj. Leppa

    Kepada awak media, Hj. Leppa mengatakan sangat menyesalkan atas ketidakhadiran 10 anggota DPRD Nunukan dengan alasan yang tidak diketahuinnya.

    "Tadi sebelum rapat, saya sudah hubungi via hp beberapa anggota yang belum hadir untuk mendengar alasan ketidakhadiran pada rapat paripurna hari ini, namun tidak dijawab" jelas Hj. Leppa

    Meski demikian, dirinya akan terus mencoba melakukan komunikasi dengan para Anggota DPRD Nunukan yang tidak hadir. Serta berharap pada tahapan-tahapan rapat paripurna berikutnya sudah kuorum.Namun, jika semua tahapan telah kita lalui hingga 30 November 2021 dan dalam pengambilan keputusan tetap tidak kuorum, maka selaku pimpinan DPRD akan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil opsi atau langkah selanjutnya.

    “Ini preseden buruk bagi perpolitikan di Kabupaten Nunukan ke depan. Saya berharap, tidak terulang lagi kejadian ini. Apalagi anggota dewan sudah diambil sumpah jabatan sehingga harus mengikuti aturan, ” pungkas Ketua DPRD Nunukan.

    Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, saat dimintai tanggapan atas tidak dilanjutkannya rapat paripurna itu, mengatakan, sesuai apa yang disampaikan Ketua DPRD Nunukan, bahwa alasan tidak dilanjutkannya rapat pparipurna tentang Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022 karena tidak memenuhi kuorum.

    “Tadi kita secara bersama-sama mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan sidang, karena tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan. Karena batas minimum kuorum Anggota DPRD Nunukan untuk rapat paripurna kali ini yakni sekurang - kurangnya 17 Anggota DPRD Nunukan, sementara yang hadir hanya 15 anggota DPRD maka tidak dilanjutkan, ” tutup Hanafiah

    Nunukan DPRD Nunukan
    Saharuddin

    Saharuddin

    Artikel Sebelumnya

    BIN Kalimantan Utara Kembali Gelar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Keseruan Anak Perbatasan Berkunjung Ke KRI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami